Save Room for Our Love~ Just a Little ;)
November 23, 2008
Say that you’ll stay a little
dont say bye-bye tonight
say you’ll be mine
just a little bit of love
is worth a moment of your time.
Knockin’ on your door just a little
it’s so cold outside tonight
let’s get a fire burning
oh I know I’ll keep it burning bright
if your stay, wont you save, save
Save room for my love
Save room for a moment to be with me
Save room for my love
Save a little, save a little for me
Won’t you save a little
Save a little for me
This just might hurt a little
love hurts sometimes when you do it right
dont be afraid of a little bit of pain
pleasure is on the other side.
Let down your guard just a little
i’ll keep you safe in these arms of mine
hold on to me pretty baby
you will see I can be all you need if you stay
won’t you save, save
Oh c’mon, make time to live a little
don’t let this moment slip by tonight
you’ll never know what you’re missing
’till you try, ill keep you satisfied if you stay
won’t you save, save
I like this song, Somehow calm me down to a relationships I runs now and make me remember no need to be hurry. enak dengernya, sempet keinget ma white shoes and couples company siy. tapi enak kok easy listening
Riri will Save Room just a little for u if u being nice ![]()
BellyDancing dan Hikayat Cinta XD~
November 21, 2008
Hikayat Cinta
Demi penguasa bumi dan surga
Kau memang indah
Kau getarkan seluruh sukma jiwa
Kau memang indah
Takkan munafik aku sayangku
Bagiku kau arti keindahan
Demi penguasa bumi dan surga
Kau juga indah
Kau bangkitkan gelora api cintaku
Kau memang indah
Di mataku engkau pun sempurna
Isyaratkan kekuatan cinta
Reff:
Kau ku puja sampai mati kupuja (engkau kupuja)
Kau sayangku
Kau alunan dawai-dawai cintaku (dawai cintaku)
Kau dewiku
Huo..oo..o..
Kaulah hikayat-hikayat cintaku
Kau sayangku..
Kucinta..
Dimataku engkau pun sempurna
Isyaratkan cintamu..
Kau ku puja sampai mati kupuja (engkau kupuja)
Kau sayangku
Kau alunan dawai-dawai cintaku (dawai cintaku)
Kau dewiku
Huo..oo..o..
Kaulah hikayat-hikayat cintaku
Hieyeahahahahha~ Gwe lagi jatuh cinta ma ni lagu n gwe mencoba masukin koreo bellydance ke lagunya, the Result is 1 kata
Ajiiiiiiiib~~~:Db
Buat orang-orang diluar sana yang ga suka berarti ga manusiawi. Lagu ni tuh menurut gwe seksi n lovely at same time. secara kolaborasi 2 singer yang beda aliran aja githu Glenn Fredly yang Romance plus Dewi Persik yang Hot bin Sexy aduhay~~ XD ga salah klo judul lagunya Hikayat Cinta
Setuju ?
Ga setuju ya ga papa, pendapat lo ga penting kok. disini yang penting adalah pendapat Madame RiRi ):D nyahahahahhahaha~…
Love, Peace, Care, and God Bless
Balada Juice Strawberry . . .
November 10, 2008
10 november 2008
Hari pahlawan Nasional, pagi itu gwe baru aja bertelanjang dada sambil megang handuk siap-siap mau mandi pas hape gwe bunyi mengumandangkan lagu nidji - Laskar Pelangi yang gwe jadiin Soundtracks of my life ![]()
Gwe : Halo ro?
Roro: Halo ka, lo lagi dimana ?
Gwe: lagi dikamar baru mo mandi, lo lagi dimana?
Roro: Gwe di kantek(dengan nada bete)
Gwe: oh dah nyampe kampus
Roro: gwe dah dari tadi disini (lagi-lagi dengan nada bete). ni ada mitha mo ngomong ga…
Blom sempet gwe nanya ‘apakah dirimu bete’ tu hape dah di kasi ke mitha ( tmn gwe yang lain)
Mitha: Halo sayang (hwew)
Gwe: Halo juga Sayang ^^’
Mitha: ga ke kampus ?
Gwe: ni baru mo mandi, tadi pagi gwe bantuin nyokap dulu makanya jam segini baru mandi
Mitha: oh ya udah lo cepetan mandi brangkat ntar temenin roro
Gwe: Lah, mang lo mo kemana?
Mitha: Gwe mau ke rawamangun
Gwe: hah? mau ngapain ke rawamangun?
Mitha: kemaren kan dah diceritain urusannya
(ceritanya hari minggu gwe main kerumah roro, mitha n neko nah mitha cerita urusannya ke rawamangun waktu kita ajrut2tan naek motor bertiga XD nyahahhaha)
Gwe: Oh, jadi toh. ya udah gut luck yah bu hati-hati dijalan. roro nya mana lagi? gwe mo ngomong
Mitha: bentar bentar
hape pun di balikin ke roro, n samar2 gwe denger orang pamitan rame2. gwe masi penasaran kenapa temen gw eyang kece satu itu cara ngomongnya rada bete. otak gwe mulai mikir, membentuk pertanyaan2 apakah roro marah gwe ga dateng pagi? apakah dia bete ma aanya karena aanya bikin ulah? apakah roro kebelet eek? dari pada bertanya2 mari kita tanyakan pada orangnya
Roro: Halo
Gwe: Halo ro, itu siapa aja yang pergi ?
Roro: mitha ma nee’chan dah pergi
Gwe: oh, lo kenapa bu? (to the point) kayanya suara lo menunjukan lo lagi bete githu. ada apa?
Roro: iya tadi gwe ga bisa cerita… lo kesini aja de cepetan, gwe kesepian sendirian ni disini …
Gwe: ya kenapa? ini gwe baru mau mandi bu. masa gwe pergi ga pake mandi XP~
Roro: iya, masa tadi blablablablabla… wihihihihi roro *kucing kantek* loncat ke pangkuan gwe luchu banget de, iya terus blablablablalblabla… aduh gwe di cakar! nah kan gwe jadi blablablablablabla….
dan seterusnya sambil mandi, make baju, minta duit bokap, ngeluarin motor, mpe dalam perjalanan ke kampus, gwe tetep nemenin roro ngobrol via telepon (ebad kan gwe kamar-kamarmandi-kamargwe lagi-kantorbokap-garasi-jalan kekampus gwe tetep teleponan XD nyahahhaha)
sampe akhirnya, gwe nyampe kampus. Setelah si 1KEL motor gwe yang paling setia n bandel (susah di starter) terparkir dengan manisnya di depan kantin kampus. nyampe di kantin gwe menemukan korban (baca: roro) teronggok di sudut tekape (baca: kantek) dengan muka yang seneng tapi ttp kusut, gwe cuekin bentar mesen minum. eh pas gwe baru duduk . . .
Roro: yuk langsung ke kos an aruku *temen CEWEK kita yang rada ganteng* aja
Gwe: Busyet de bu, gwe baru mesen minum, gwe kan juga haus, biarkan diriku menikmati suasana kampus dulu ngapa (nyahahha betawi gwe keluar)
si roro duduk lagi dengan senyum pasrah, gwe senyumin balik dengan senyum gwe yang manis n sedikit usil ;> lalu dimulailah sesi psikolog dadakan gwe
Gwe: iya buk, tadi kenapa?
Roro: Iya bete gwe blablablablabla… kan gwe jadi blablablablabla…. (cuhat ronde kedua)
Gwe: hmmm iya… oooh… sabar ya buk…
trus minum gwe dateng
juice Strawberry+Nut121s412i lemon lime (edit dikit ga boleh sebut merek :D)
Si roro masi asik curhat n gwe tetep dengerin sambil menikmati juice gwe yang sedap bin bikin gwe melayang tanpa minum alkohol maupun nenggak narkoba :Dv
Roro yang selalu takjub ngeliat ekspresi gwe pas lagi nenggak itu juice jadi pengen juga
Roro: Bagi donk
di tenggak lah itu juice, roro ajeb ajeb keaseman
Gwe: ajib kan ro juice resep gwe segeeeerrr~~ bikin mata meleeek~
Roro: (masi kriyep kriyep) iya ajib enak yah (dan roro pun mulai ngomongin juice)
Sip kan, cuma Juice Strawberry seger nan dingin bisa bikin temen gwe nan rada bawel n lagi bete itu segar kembali nyahahahhaha…
“Coba Minumlah juice Strawberry+lemon lime pas lo bete or ngantuk, resep by Madame Riri ^^v”
Apa? itu aja ? ya iya cuma itu aja kok yang mau gwe tulis. knapa? ga boleh? blog blog gwe lo mau apa ? udah coba aja juice Strawberry yah trus lo kasi comment deh ke gwe okeh
Riri
Psikolog dadakan+Peracik juice seger
Beautiful girls ^^v
November 10, 2008
I’m way too cool for ya boy That’s why it’ll never work I’ll have you suicidal,suicidal
When I say it’s over
Damn all these beautiful girls We’re only gonna do your dirt We’ll have you suicidal, suicidal
When I say it’s over
Yeah yeah
I remember when I was hanging with my friends That’s when I caught your eye
You thought that I was fly Right then you wished that I would be your baby
(be your baby)
You try to get some game Asking me girl what ya name
All that ice upon ya chain So I asked you the same
Something tells me that we have fun together (fun together)
I ain’t easy to find I’m a one of a kind Oh when I judge your wine
I know your only mine Tonight is yours Tomorrow is for another guy (another guy)
You’ve been calling me Leaving messages all week Was your curiousity
Got ya knees weak I’m not looking for a man So I don’t want no confusion (no confusion)
I took ya to the floor Got ya begging me for more But that was my queue to go
So I hit the door I let you hot With your mind used to running wild (running wild)
I ain’t easy to find I’m a one of a kind Oh when I judge your wine
I know your only mine If you stick around Be careful not to fall in love
(fall in love)
Now a couple months have past Never thought that this would last
Oh everybody asked How ya got a girl like that
But you should’ve known That nothing lasts forever (lasts forever)
I mashed up ya mind When I tell you lies But boy don’t be suprised
That I’m seeing other guys I’m too young to settle And you should’ve known better (known better)
Damn all these beautiful girls (you should have known)
We’re only gonna do your dirt (cos I’ll have)
We’ll have you suicidal, suicidal
When I say it’s over
Heheheheheee… Love you All Baby ^ 3^mwaaach~
Laskar Pelangi
November 10, 2008
Kadang kita ga menyadari apa yang datang pada kita, kadang kita terlambat untuk menyadari kalau hal yang kita pikir sepele dan kita terima tanpa kita duga bisa jadi hal yang paling menginsipari hidup kita. . .
aku memang bukan orang yang peka, tapi aku menghargai senua hal yang berarti dalam hidupku, walaupun kadang rasa menghargai itu datang terlambat.
Adalah sebuah novel tentang seorang guru dan 10 orang murid sebuah sekolah yang bangunannya hampir roboh di sebuah pulau kecil di sumatra indonesia, yang tak berhenti bermimpi yang tak berhenti bersabar dan berusaha demi cita-cita dan nilai-nilai yang mereka pegang. Novel ini kemudian di terbitkan pula dalam sebuah film, yang menunjukan bahwa hidup memang dua sisi koin yang berbeda, dan berwarna-warni layaknya pelangi. mengingatkan kembali pada kita betapa kita seharusnya tak terikat pada apa yang kita inginkan tapi apa yang bisa kita beri dengan rasa kepedulian kita kepada sekitar kita, betapa keajaiban bisa datang sari hal yang sangat sederhana di bantu dengan keberanian dan keinginan kuat, mengapa kita kadang harus mengorbankan hal yang kita kejar demi tanggungjawab. Dimana semua nilai-nilai itu hampir menghilang dari hidup kita sebagai manusia yang mempunyai akal, pikiran dan hati nurani.menyadarkan kita bahwa hidup lebih dari sekedar kekuasaan, nama besar, materi, ataupun mengejar cinta. Hidup memang lebih dari sekedar hal-hal yang cuma pelengkap itu. . . Cintailah hidup, Warnailah, Beranilah mempunyai cita-cita, Berlarilah mengejar mimpi dan cita-cita, walaupun buaya menghadang jalan mu. . . ![]()
Riri yang berwarna orange, hitam, pink, hijau dan biru ![]()
RUU Pornografi 2008
November 7, 2008
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f.kekerasan seksual;
g.masturbasi atau onani;
h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)
Nah itu isi RUU Pornografi yang kemaren dah di sah in. Gwe sebagai orang indonesia yang menghargai ke-Timuran dan ke-Islaman gwe (secara gwe org islam, tapi gwe yakin ga ada kan agama lain yang ga bermoral pasti semua agama ber moral dan beradab ya ga?) setuju dengan ada yang UU di atas. klo mau dibilang “UU ini mengerdilkan orang dewasa yang dianggap tidak mampu menentukan baik dan buruk” sekarang yang ngerasa orang dewasa, ngaku deh, Lo dah bisa menentukan baik n buruk n sepenuhnya bertanggungjawab ?. Bokap gwe (org Dewasa yang gwe tau dalam hidup gwe) aja, masih cma bisa cengar cengir klo gwe tegur ‘DVD org dewasa’nya di taro sembarangan. untung gwe dah diatas 18 tahun :P.
Yah, gwe siy ga muna klo gwe juga pernah n ada rasa penasaran klo ga ngeliat (nyahahhaha~XD) tapi kita bisa kan idup TIDAK dengan mengumbar2 kemaluan or Melototin kemaluan.
Please deh, ini bukan jaman purba lagi, n yang bisa baca juga dah banyak, otak semua manusia di bumi ini juga dah ber evolusi semua kan ?. Semua manusia pasti pernah melakukan kesalahan dan menururut gwe ga salah klo kesalahan itu berulang lagi. Kita manusia, selalu ada human eror n kita ga sempurna. Tapi kita selalu berusaha mendekati sempurna. Just try and let the right be right .
Penjahat pun mungkin pas lahir ga menginginkan jadi jahat. n gwe yakin kita pun ga menginginkan tumbuh dewasa menjadi bokepmania.
well, tapi semua org punya pemikiran toh gwe pun cma menuangkan pemikiran gwe disini ga lebih ga kurang.
Cos I love to be honest to myself, and I’m proud to be Un Perfect
Peace, Love, Care, and God Bless us
The Sweet kind of Normal girl
Riri
Out of Reach ~
November 6, 2008
Knew the signs wasn’t right I was stupid, for a while
Swept away, by you And now I feel like a fool
So confused My heart�s bruised Was I ever loved by you?
Out of reach, so far I never had your heart
Out of reach, couldn’t see We were never met to be
Catch myself, from despair I could drown if I stay here Keeping busy, everyday I know I will be ok
But I’m So confused My heart’s bruised Was I ever loved by you?
Out of reach, so far I never had your heart Out of reach, couldn’t see
We were never met to be
So much hurt, so much pain Takes a while to regain What is lost inside
And I hope that in time You’ll be out of my mind I’ll be over you
And know I’m So confused My heart’s bruised Was I ever loved by you?
Out of reach, so far I never had your heart Out of reach, couldn’t see
We were never met to be
Out of reach, so far, You never gave your heart In my reach, I can see
There’s a life out there for me
Really ? Could u just Reach me ? Do you know that you’re Stronger than that to Pursue ur Love ? . . . .
Thats why Life and Love are Precious, cos there’ll always people who eager to pursue . . . . to sacrifice. . . . to be hurt. . . .
But sometime we must have willing to let go . . .
to be free and logical. . .
and know what’s worths and what’s not
For me I believe everything is worths . . . to learn . . . and to be remember with smile. . . even tears always include . . . I believe it’s worthed
cos I Love You . . .
Cinta, Teman dan Aku… When I enjoy My Life and Learn to Let Go
November 4, 2008
Nyahahhahah bosen ya liat kata ‘Cinta’
gwe pecinta siy gimana donk? Madame Riri the Endless Lover ^ 3^v
well, Love it is never end. like what I feel to a man that I meet when I’m in totally Break down from My Life Foundation … He interested in me, and I, I was a lonely-need-to-be-controlled girl when I was met him. Actually He’s not my type , He’s not My Dream of Perfect guy, and I didn’t want to be so choosy and let go any chances. As time goes by like a girl in love I adore him and being possesif like I always do to my boyfriend, and thats how I lost his interest on me …
I’m loyal person so its hard for me to love another guy after him as hard i try to open myself as wide as I could for other guy. I lost my personality and who i am as fast as all guys come to me …I got tired and had enough of it, So for every guy who knows me and ever love me once again I’m sorry. I start to let them go and decide what they want to do with me, and run with that commitment as time we couldnt ever predict cos I dont want to force my egoism and control person no more, I just need sumone who could control himself and willing to accept me what ever I am and live with me happily ever after.
So I lock up my heart again and try to built what I have destroyed, which is myself (my parents, my friends, my teachers, my opposites, my failures and experiments have done so hard to built me to be who I am, how can I be not responsible and being so chaotic like I am now ~.~)
So, I let my life goes like I want I start my adventures again, I do what I like and I ever wants to be I get myself back and be free with it I’m not afraid of anything or anyone and be strong to it eventou I know I will meet failures, lost, obstacles, or everything that stand on my way. Now I’m ready to face it and take my goals to be true (and as my senior told me, my goal is not going to japan exactly XD )
#I will write bout at least 2 books thats make me stand in my own builds foundations in Book directory and a movie that I crave to watch and songs I loved to hear lately in other directory too#
Well, I always have willing to improve myself and be a better person, dikit lagi gwe dah disuru nikah n kurang dari dua minggu gwe akan menghadapi suatu ceremoni pernikahan … so its normal for me now in the almost-the-end of my 20 to really learn how to be matured and wiser to face my future. mana temen-temen gwe dah pada nikah, nyokap dah pengen cucu, tapi lelaki-lelaki yang bilangnya menyukai diriku and ‘cinta’ pada ku ga ada yang dateng membuktikan diri klo dya pantas buat gwe (Nyahahhahhaha~ kaya gwe yang pantes aja buat mereka). Tapi
If that guy worth me, I’ll do everything to keep myself fall in love to him each day of our marriage
(nyahahhahha tepat kan pemilihan kata gwe XD) nah giliran si co nya niy mau ga dya juga berusaha untuk menjaga gwe tetap keep in love with him each day of our marriage juga. klo dya mang ga siap (kebanyakan co mang ga siap, ga papa kok gwe maklum. co kan lama dewasa n berani menghadapi pernikahan ^^ rahasia umum pa lagi yang tukang maen pas masi muda nya XD). Confess dech gwe klo gwe iri ngeliat temen2 gwe yang dah nikah, Namun (ciee namun XD) gwe juga masi mau nyobain, ngerjain, melakukan apapun bahasanya itu hal-hal yang gwe sukain. hmmm, tapi gwe yakin siy klo gwe nikah nanti gwe ga mau bergantung ma sulami gwe ( wew sulami? marsupilami ???! XD) suami maksudnya yah mungkin manja2an boleh lah namanya juga suami sendiri tapi soal materi ngembangin diri gwe ga mau tergantung ma suami gwe, itu dulu dan sekarang di tengah2 dulu and sekarang ini gwe kena sindrome istri dan ibu rumah tangga yang baik XD kerjaan gw bener2 dirumah masak ma di kamar tidur trus ngasuh ade2 gwe , bayangin bergaul ma temen2 aja gwe jarang. n kebiasan gwe yang suka tertawa n bernyanyi tanpa rasa malu itu pun berkurang bowk, kebanyakan jaimnya -_-”’ padahal org2 yang tau asli nya gwe pasti bilang gwe aneh, sedang kan Housewife mode on nya gw itu yang biasa2 aja malah kadang mempesona (kyaaaXD~ madame riri githu loch mempesona XP)
Everybody dream of Freedom and Happiness, Thats What We will try to get
(for my Life Partner, no matter where he is)
Madame Riri
Billing kian memacu akupun harus berhenti mengetik, sampai jumpa di lembar2 elektronik lainnya.
Life is beautiful and colourful like rainbow, that we see after the black clouds and rain
Peace, Love, Care and God Bless us
Riri The Sweetest
It’s Been A Long Time~~
October 31, 2008
|
Yaaayyy~~ Dah, lamaaaa ^n^ It’s Been A Long Time~~~ Since I Left Youu~~~ Nyahahahhahaahaaa….
Again its a Brand New Me ( or Same Old Brand New Me???)
yah pokoknya ri pengen nulis lagi intinya
pokoknya baca loch
There’s Lots of New and Old Stuff I want to Write here
hehehehehehe…
Really I miss My Writing time ^^ Before this I already write Jurnal (Old Times, I do HandWriting :D)
My Favorite New Words is ‘Ada Deyych~~’ XD ahag ahag ahag. Get used to it cos I will use it a lot ![]()
Okay have a nice day ^^/
Love Peace Care and God Bless ^ 3^mwaaaaa~h
Sebuah ‘ketikan’… terinspirasi dari film hari kasih sayang 2008
February 23, 2008
Rabu 13 Febuari 2008.
di lampu merah motorku berhenti. dgn jemu ku tunggu detik-detik berlalu menunggu lampu hijau mengizinkan ku kembali memacu motor ku. Pandanganku tertarik pd papan billboard yg terpampang didepan ku. Sebuah iklan film layar lebar yg diproduksi oleh klien ayah ku. Film tentang cinta, wajar saja, bulan ini identik dengan cinta. apa lagi besok hari valentine, bukan budaya Indonesia memang.Tapi di negara yg penuh culture shock khususnya di Jakarta peringatan hari itu sudah umum dan ditanggapi dgn berbagai sikap berbeda. bebas berpendapat, sah sah saja toh. Lampu itu sudah berubah kuning, kusiapkan motorku pada gigi rendah, ku tatap billboard itu sekali lagi, aku rasa film itu patut ku tonton. Lampu pun berubah hijau, ku pacu motorku. pikiranku menerawang membayangkan banyak hal tentang film itu sambil melewati papan billboard itu menjauh…
Mall cijantung.
Minggu 16 Febuari 2008.perjalanan pulang setelah membantu salah seorang temanku dengan pakaian tradisional. melewati sebuah mall kulirik film yg diputar hari ini. Sayang ini hari minggu, tak ada promo nonton hemat :p ku teruskan laju motor ku pulang, sambil terus berpikir aku akan menonton film itu. someday…
22 Februari 2008
Hari itu, hari biasa yg lagi-lagi turun hujan. hari sebelumnya aku berkeinginan untk membeli kemeja diskon di mall terdekat. aku akhirnya mempunyai uang yg cukup untuk membeli kemeja itu. Ya, kusangka aku kekurangan uang, ternyata uangku lebih 30rb. aku mengajak adikku melihat film yg diputar di lantai atas.
^^ disana … hal yg sudah sejak kemarin hanya tersimpan dikepalaku tertuntaskan…
Love, judul yg juga benang ‘pink’ dari film itu. menceritakan 5 hmm… 6 kisah cinta berbeda. antara ibu pemilik restoran dan guru bahasa Indonesia, pegawai percetakan dan gadis sukabumi, pasangan MBA, pemuda dan gadis di bus, penjaga toko buku dan penulis terkenal, dan teman sepermainan saat masih kecil. Bukan cerita cinta yg mengumbar keromantisan, menurut ku lebih kpd cinta yg penuh perasaan kasih sayang. cinta yg dgn sabar menunggu, cinta yg datang tiba-tiba, cinta yg hadir krn terbiasa, cinta yg harus mengalah, namun jg cinta yg terlarang, cinta yg membuat takut, cinta yg penuh cobaan, cinta yg tak berbalas, cinta yg terkhianati, dan cinta yg terpendam. cinta pd film ini tak terkesan muluk, namun amat menyentuh.
beberapa hal dlm film ini mengingatkan ku pd seorang yg pernah ku cintai.
Fauzi Baadila, dan 13Ent. Thanks untuk Kabir Bhatia